Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu : 1. Eksekusi Sempurna. Eksekusi sempurna adalah eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang pada pokoknya sebagai berikut : a. 14 Hari kerja setelah putusan, harus disampaikan kepada para pihak; b.
14 Supandi, 2016, Urgensi Reformasi Hukum Acara Perdata aan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dalam Era Pembangunan Hukum Modern, Alumni, Bandung, hlm. 116-123. 284 MIMBAR HUKUM Volume 30
Terdapat contoh kasus yang terkait dengan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dikemukakan oleh Dr. Lintong Oloan Siahaan, pada saat beliau masih menjabat sebagai ketua pengadilanPada gugatan sedapat mungkin dilampirkan salinan dari Keputusan Tata Usaha Negara yang ditentang. Gugatan harus memuat : Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan penggugat atau kuasanya. Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat. Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan (pasal 56).
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur 13950 Email: tcindrapermana@gmail.com Diterima : 21/12/2017 Revisi : 08/02/2018 Disetujui : 26/02/2018 DOI : 10.25216/JHP.7.2.2018.175-194 ABSTRAK Pada masa sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto UXC6.